Polisi Ringkus Kawanan Perampok dan Pemerkosa Mahasiswa di Makassar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Tim Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar meringkus kawanan perampok. Mereka beberapa kali merampok dan memerkosa para korbannya yang umumnya adalah mahasiswa.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Khaerul seperti dilansir dari Antara,  mengungkapkan, rentetan laporan perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korban-korbannya itu membuat polisi bekerja keras. Hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.

”Ada beberapa laporan perampokan masuk disertai pemerkosaan. Beberapa lokasi kejadian itu ada kamera CCTV yang terpasang dan itulah yang menjadi awal pengungkapan kasus ini,” ujar Agus Khaerul.

Dia mengatakan, laporan terakhir yang masuk di Polsek Manggala pada 29 Mei. Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat menyelidiki.

Hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut dia, anggota kemudian mendapatkan petunjuk untuk meringkus para pelakunya yang berjumlah empat orang. Setelah ciri-ciri dan keberadaan pelaku diketahui, petugas langsung mengejar mereka ke Galesong, Kabupaten Takalar.

”Kami menangkap pelaku utama berinisal MR alias Caco. Ini setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisis hasil rekaman CCTV, didapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Anggota bergerak cepat ke daerah Galesong di Kabupaten Takalar dan meringkus MR,” terang Agus Khaerul.

Setelah menangkap MR, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga pelaku lain yakni lelaki AS, 27; FA, 27; dan YU, 35; yang mempunyai peran mengumpulkan barang curian kemudian menjualnya. Dari hasil interogasi keempat pelaku telah mencuri dengan kekerasan di 11 TKP berbeda dengan modus yang sama.

”Mereka mengincar sasaran rumah kos khususnya yang dihuni oleh putri. Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing, AS mencari dan menggambar lokasi. setelah itu menjaga situasi di luar. Selanjutnya, pelaku utama, MR alias Caco, masuk ke rumah kos dan melakukan aksinya,” ucap Agus Khaerul.

Atas aksinya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, pasal 368 KUHP, kemudian dugaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti hasil curian yang disita di beberapa TKP sebagian besar barang elektronik berupa smartphone termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.