Polisi Selidiki Tarung Bebas Makassar Fighter di Kota Makassar

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menyelidiki serta menelusuri aktor di balik aksi tarung bebas tanpa dilengkapi alat pengaman. Pertarungan jalanan  itu disaksikan puluhan penonton yang videonya viral di media sosial.

”Polrestabes dan jajaran polsek sedang melakukan penyelidikan terkait adanya video viral Makassar Fighter, ataupun akun lainnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (4/8).

Sejauh ini, tim kepolisian telah mengumpulkan Informasi termasuk lokasi digelarnya tarung bebas tersebut serta siapa saja pelaksana kegiatan ilegal itu. Sebab, melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 karena berkumpul dan tidak mengenakan masker.

”Sedang ditelusuri, di mana tempat (bertarungnya) atau pun orang-orangnya, siapa saja yang ikut dalam kegiatan tersebut. Kegiatan itu sangat merugikan dan telah melanggar aturan dan atau melakukan tindak pidana pasal 184 KUHPidana,” ujar Jamal Fathur Rakhman.

Lokasi kegiatan tarung bebas itu sudah diketahui. Namun belum dipastikan karena masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya perjudian dalam acara tersebut, termasuk penonton yang dibebankan biaya masuk lokasi.

”Sampai saat ini kita belum pastikan uang taruhannya atau seperti apa. Jadi, ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan atau pun kejadian tersebut. Tim kami sudah turun ke lapangan, termasuk mencari pemilik akun,” papar Jamal Fathur Rakhman.

Sebelumnya, beredar dua video aksi pertarungan satu lawan satu dengan tangan kosong di Kota Makassar. Para petarung terlihat masih berusia muda. Pertarungan layaknya tinju, ada wasit yang memandu pertandingan.

Petarung itu saling pukul satu sama lain, saling membanting, dan mengunci mirip cara bertarung pada kompetisi MMA. Hanya saja tanpa pengaman dan matras sehingga memudahkan petarung luka secara langsung.

Terdapat dua video pertarungan itu tersebar berdurasi 01.30 menit. Kegiatan ilegal ini diduga terorganisir karena setiap calon petarung harus mendaftarkan melalui akun Street Fight untuk disetujui pelaksanaannya. Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam hari.

Dari informasi dihimpun, setiap petarung yang menang dijanjikan uang mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta tergantung taruhan penonton. Untuk setiap pertandingan, penyelenggara menjual tiket masuk Rp 10 per orang, dengan lokasi pengambilan tiket di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara lokasi pertarungan di diduga berada di sekitar Jalan Botoloempangan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.