Polisi Tangkap Tersangka Penjual Surat Keterangan Palsu

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon, Polda Banten, menangkap tersangka pelaku penjualan surat keterangan palsu. Surat tersebut biasa digunakan sebagai persyaratan untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak (Banten) menuju Pelabuhan Bakauheni (Lampung) saat mudik Lebaran.

Diduga pelaku berinisial PI dan pemudik berinisial BA diamankan petugas. Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono seperti dilansir dari Antara di Cilegon mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persyaratan menyeberang saat mudik Lebaran.

”Hasil informasi dari masyarakat tim satgas gakkum langsung melakukan patroli di area pintu masuk Pelabuhan Merak. Kemudian tim satgas gakkum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga Rp 200 ribu. Untuk keperluan penyelidikan, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon,” kata AKBP Sigit.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku PI mendapatkan surat dari NA dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian difoto kopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyeberang.

”Pelaku mendapatkan foto kopi surat keterangan dari NA, ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto kopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei,” kata Sigit.

Menurut dia, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.