Proyek MCK Disperkim Lampung Utara di Tanjung Harapan Terindikasi Langgar Aturan

oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Bangunan proyek Mandi cuci kakus (MCK) yang di gelar di musholla An’nur kelurahan Tanjung Harapan kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara terindikasi melanggar aturan. Selasa 2 Januari 2024.

Terkonfirmasi pada Syahrir Ependi, lurah kelurahan Tanjung Harapan. Ia menuturkan Proyek MCK tersebut, berasal dari dinas Perumahan dan pemukiman (perkim) kabupaten Lampung Utara.

“Ia (pembangunan) itu memang dari dinas Perkim” terangnya.

Kendati demikian, di lokasi bangunan, selain tidak terdapat adanya papan informasi, yang mana semestinya terpasang menurut aturan.

Bangunan MCK itu juga, terindikasi tidak memenuhi standar bangunan seperti biasanya.

Hal ini terlihat dari proses pembanguan yang tim media ini pantau sejak awal pembanguan, hingga bangunan itu hampir rampung, sebagai berikut :

  1. Tidak memiliki papan informasi.
  2. Dasar pondasi tidak menggunakan hamparan pasir.
  3. Cor bangunan menggunakan besi berukuran 8 inc.
  4. Adukan semen untuk pemasangan batu bata dengan takaran diduga tidak sesuai petunjuk, yang berdampak pada kualitas bangunan.
  5. Sebagain titik nol tidak menggunakan cor slop.

Sementara informasi lain yang di himpun, pada bangunan yang tidak memiliki papan informasi tersebut, antara lain:

  1. Menggunakan Viva Pralon berukuran 3 inci dan 2 inci untuk MCK tersebut.
  2. Bahan pondasi bervariasi, bagian badan bangunan menggunakan batu dan bagian teras menggunakan bata.
  3. Pada bangunan, hanya di cor pada empat sudut saja. Kemudian sudut lainnya menggunakan bata bersalaman.
  4. Menggunakan semen ber merk Jakarta.
  5. Pasir halus di pergunakan untuk semua proses bangunan.

Atas dugaan tersebut, proyek Pembangunan MCK yang sedang di bangun di mushola An’nur, yang berada di RT 002 RW 004 kelurahan Tanjung Harapan terindikasi melakukan kecurangan yang merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini di tayangkan, perusahaan atau CV yang mengerjakan belum di ketahui namanya.

Kendati demikian nominal pagu anggaran pada bangunan tersebut, juga masih menjadi di pertanyakan.

Sementara dinas Perkim dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sedang dalam konfirmasi, terkait pekerjaan proyek tersebut yang di nilai tidak sesuai menurut aturan.

(put-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.