Punya Inovasi Teknologi? Jangan Dipendam Sendiri, Ikuti Rintek 2021

oleh

[ad_1]

 

JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2021. Penghargaan ini hadir sebagai apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi untuk mengembangkan proses bisnisnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 2006 dan dilakukan setiap dua tahun mulai 2012. Hingga saat ini penghargaan Rintek telah diberikan kepada 51 perusahaan atas 72 inovasi teknologi yang dihasilkan.

Dengan melibatkan juri kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan Rintek telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik setiap periodenya. Ini tentunya memberikan kesempatan kepada setiap pengembang agar karyanya tidak dipendam sendiri saja.

Melalui keterangan resminya, penghargaan Rintek memiliki beberapa tujuan. Antara lain memberikan apresiasi terhadap industri yang berprestasi luar biasa dalam menghasilkan inovasi teknologi, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan.

Hak ini tentunya diharapkan dapat mendorong kemandirian industri nasional, dan memotivasi para pelaku industri nasional mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri bernilai tinggi.

Berikut beberapa ketentuan dan persyaratan Rintek 2021, yakni merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan atau inovasi teknologi yang terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan, dan rintisan teknologi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Kemudian rintisan teknologi yang diikuti belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya. Kemudian, rintisan teknologi yang diikuti juga harus belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Tertarik mengikuti ajang tahunan ini, perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti proses seleksi penghargaan Rintek 2021 dapat mendaftar secara online laman resmi Rintek 2021. Perlu dicatat, pendaftaran paling lambat dilakukan pada 31 Mei 2021.

Perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2021 nantinya akan mendapat beberapa manfaat, seperti pengakuan resmi pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang dihasilkan.

Terakhir, pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *