Resmi Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Ricard Joost (RJ) Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Penahanan terhadap mantan petinggi Pelindo II itu dilakukan setelah lima tahun menyandang status tersangka, sejak Desember 2015.

RJ Lino yang terlihat memakai rompi oranye keluar gedung merah putih KPK. Dia merasa lega mengenai status hukumnya yang kini sudah menjadi tahanan KPK.

“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa tiga kali, sebenarnya nggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya,” kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Lino merasa heran dirinya dinilai merugikan keuangan negara senilai USD 22,828,94. Dia mengklaim, tidak mengetahui soal urusan pemeliharaan crane yang disangkakan KPK.

“Kemudian tadi kalian dengan BPK kasih kerugian negara USD 22 ribu untuk pemeliharaan, saya mau tanya ya. Apa Dirut urusannya maintenance, enggak lah. Perusahaan itu perusahaan gede, prosedural bukan Dirut USD 22 ribu, itu Rp 300 juta dibagi 6 tahun, 50 juta setahun, dibagi tiga crane, 16 juta 1 crane dibagi 365 hari, Rp 40 ribu perhari. Alat itu kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun, availabelity itu 95 persen ini istimewa sekali,” cetus Lino.

Dia juga mengklaim, pembelian tiga unit crane oleh PT. Pelindo II pada masa jabatannya merupakan yang paling terendah. “Itu crane yang saya beli, crane yang paling murah selama negeri ini berdiri. Pelindo I hanya bisa beli satu crane harganya USD 12,2 juta, saya beli USD 5,5 juta,” tegas Lino.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya secara resmi menahan RJ Lino untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Alex.

Baca juga: Setelah 5 Tahun, KPK Akhirnya Tahan Eks Dirut Pelindo RJ Lino

Alex menyebut, untuk menyelesaikan berkas penyidikan RJ Lino, penyidik KPK telah memeriksa 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

KPK menduga, Lino dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data
dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP)
hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

RJ Lino di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.