Respons GAPPRI Terkait Rencana Pemerintah Revisi PP 109/2012

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat, sebelum melakukan revisi regulasi tersebut sebaiknya dilakukan kajian atau evaluasi terlebih dahulu, khususnya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.

“Kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Ketua umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Henry menegaskan, pihaknya tidak setuju terhadap rencana revisi aturan tersebut mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, Ia meminta agar asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) juga dilibatkan dalam pembahasan PP tersebut. Bahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draf revisi PP 109/2012.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).

“Revisi PP 109/2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” ucapnya.

Berdasarkan data resmi GAPPRI, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. IHT adalah industri yang padat regulasi (fully regulated). Sehingga, pihaknya berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan.

Apalagi, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, GAPPRI berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.

“Menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” jelasnya.

Dia meminta agar Pemerintah dalam situasi saat ini dapat berempati pada IHT yang memberikan pendapatan negara sangat besar. “Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.