Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini Kamis (3/6) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya, Jaksa sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi bersasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.

Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak Jaksa maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan pikir pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyatakan pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim. “Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan ini,” katanya di hadapan awak media.

Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, mak Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.

“Tapi kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau diputuskan rehab. Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemakai itu harus direhab, apalagi di bawah 1 gram itu memang harus direhab,” katanya.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di salah satu tempat di bilangan Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *