Sedang Cari Hunian? Cermati Hal-hal ini Sebelum Beli Rumah KPR

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Memiliki hunian sendiri merupakan keinginan semua orang. Jika tidak memiliki tabungan untuk membeli rumah dengan tunai, maka dapat membelinya dengan cara mencicil melalui KPR. Namun, besaran pendapatan setiap bulan menjadi kunci utama lolos atau tidaknya permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui oleh bank.

Customer Solutions Retail Loan Division Head OCBC NISP Rudy Sutjiawan mengungkapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan sebelum mengajukan KPR sehingga pengajuan lancar dan KPR tidak menjadi beban bulanan. “Dimulai dari pengajuan KPR, perlu juga memperhatikan syaratnya, bunga sampai dengan simulasi cicilan yang sesuai dengan penghasilan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Ia menjabarkan, syarat utama untuk bisa KPR adalah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran kreditnya. Sehingga penghasilan baik dari penghasilan bekerja (gaji) atau hasil usaha menjadi perhatian utama dari bank pemberi KPR.

“Bank akan meminta bukti penghasilan dan rekening bank, bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau SPT tahunan dan kamu diminta untuk memberikan rekening bank selama 3-6 bulan terakhir. Fungsi dari rekening ini adalah untuk memverifikasi penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, rekening bank sangat penting sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui bank,” tuturnya,

Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan KPR dimana salah satunya usia, umumnya usia minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti dokumen penghasilan, data-data pribadi dan pasangan (jika sudah menikah) untuk diberikan ke pihak bank.

“Beberapa dokumen tersebut yakni fotokopi kartu identitas, antara lain KTP. Fotokopi NPWP. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir atau Surat Identitas Usaha (Khusus buat non karyawan). Fotokopi tabungan /rekening koran 3- 6 bulan terakhir. Fotokopi Surat Ijin Praktik (khusus untuk kamu yang punya profesi tertentu seperti dokter, notaris, dan lain-lain),” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bank ataupun lembaga keuangan sering kali melakukan pengecekan dari kinerja pinjaman yang telah dimiliki sebelumnya, untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana kinerja pembayarannya.

“Nah, hal tersebut merupakan faktor penting kedua yang menjadi perhatian bank. Jadi, jangan pernah sepelekan tagihan kartu kredit atau pinjol yang kamu miliki karena keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR,” imbuhnya.

Sebelum pengajuan ke bank, kamu dapat menghitung sendiri berapa kemampuan pembayaran yang dimiliki. Caranya adalah hitung total kewajiban bulanan (semua pembayaran utang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan) dibagi dengan penghasilan kotor (gross salary atau income), hasilnya jika tidak lebih dari 35 persen maka dianggap penghasilan yang dimiliki saat ini cukup untuk membayar semua kewajiban utang yang dimiliki.

Adapun rumah yang dapat dibiayai dengan KPR merupakan rumah tertentu. Sebab, tidak semua rumah bisa dibiayai dengan KPR.

Rumah tinggal atau apartemen yang bisa dibiayai dengan KPR adalah rumah tinggal yang telah memiliki sertifikat (Hak Guna Bangunan/Hak Milik/Strata Tittle) atau properti baru dari developer yang telah memiliki kerja sama dengan bank.

Transaksi pembelian properti biasanya mengharuskan adanya pembayaran uang muka. Jadi penting juga dipersiapkan uang muka atau Down Payment. Kisaran DP saat ini adalah 5 persen sampai dengan 20 persen, dan harus dibayar lunas ke penjual sebelum akad kredit.

“Usahakan melakukan pembayaran DP melalui bank ya, selain faktor kemudahan transaksi juga supaya tercatat dengan baik karena bank akan meminta bukti pembayaran DP tersebut. Developer properti/penjual biasanya juga menawarkan DP yang dapat diangsur beberapa bulan bahkan ada penawaran lebih dari 1 tahun yang bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Dokumen atas properti yang akan dibeli juga perlu diberikan ke bank, yaitu berupa salinan (copy) sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan. Khusus bagi properti baru, developer perlu memberikan ke bank yakni salinan daftar harga (pricelist) dan salinan Surat Pesanan Rumah atau Unit.

“Apabila pengajuan sudah diterima bank, maka kemungkinan ada petugas bank yang akan menghubungi kamu untuk melakukan validasi pengajuan atau meminta informasi lebih lanjut. Pada saat dihubungi petugas bank kamu juga dapat melakukan konsultasi dengan mereka terkait dengan pengajuan KPR dan produk yang ditawarkan,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.