[ad_1]
JawaPos.com–Mantan anggota polisi ditangkap dalam kasus pencurian motor. Mantan polisi itu diamankan Polsek Sawahan.
Angga Febrianto, mantan anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenggilis, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan karena terlibat dalam kasus dugaan curanmor di Jalan Prapanca, Surabaya, pada Rabu (18/8). Angga tercatat pernah bertugas menjadi Sarpras Polrestabes Surabaya.
Dia kemudian dipecat dari jajaran kepolisian. Bahkan, surat pemecatan Angga Febrianto baru turun awal pekan ini. Angga dipecat dengan pangkat terakhir brigadir polisi (Brigpol).
Ketika dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto mengakui penangkapan itu. ”Masih dikembangkan kasusnya,” ungkap Ristitanto.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat, Kapolsek Sawahan AKP A. Risky Fardian belum memberikan tanggapan apapun.
Penangkapan terhadap Angga Febrianto dibenarkan Kasubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih.
”Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi, karena surat pemecatannya sudah turun,” tutur M. Faqih.
Angga dipecat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ”Dalam sidang disiplin, pelaku divonis PTDH dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum,” jelas Faqih.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!