Soal Dugaan 11 Kg Sabu-Sabu Hilang, Ini Jawaban Polrestabes Surabaya

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kabar hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Surabaya sempat viral di media massa. Menurut pengamat kepolisian Neta S. Pane, Kabareskrim harus membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti tersebut.

Sebelumnya, barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang hilang itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto sebagai kurir narkoba asal Medan. Agus ditangkap pada (5/9) di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya, bersama dua terdakwa lainnya dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.

Ketika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, barang bukti dari terdakwa Agus adalah sabu-sabu disebutkan seberat 10 kilogram. Publik kemudian mempertanyakan sabu-sabu 11 kilogram lainnya.

Merespons hal tersebut, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi memberikan klarifikasi. Saat penangkapan Agus, polisi menelusuri jaringan lain hingga turut mengungkap dua tersangka, yakni Riki Reinnaldi dan Nur Cholis. Riki dan Nur ditembak mati karena melawan petugas.

”Satu orang petugas kami mengalami luka sabetan benda tajam di bagian lengan,” ungkap Heru di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/4).

Kronologi penangkapan itu berbeda dengan versi IPW. Agus ditangkap bersama Riki. Bukan bersama Nur. Keduanya ditangkap di sebuah bus yang melintas di Jalan Legundi. Saat itu, Nur ditembak mati di kawasan Perak Utara saat diminta polisi menunjukkan gudang penyimpanan sabu-sabu.

Heru menyebut bahwa kronologi itu sesuai dengan surat dakwaan JPU. Polisi membuat laporan penangkapan berbeda karena ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

”Ada yang membawa atau memiliki. Beratnya juga beda,” jelas Heru.

Heru menjelaskan, total 21 kilogram barang bukti sabu-sabu itu didapat dari penangkapan pelaku berbeda. ”Sebanyak 10 kilogram dari Agus, 10 kilogram dari Riki, dan 1 kilogram sisanya dari Nur,” tegas Heru.

Dia kembali menegaskan, seluruh barang bukti sudah dimusnahkan. Pemusnahan itu bahkan sudah tertulis dalam berita acara. ”Seluruh barang bukti juga sudah dimusnahkan, sesuai dengan berita acara pemusnahan pada 26 Oktober 2020,” ucap Heru.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.