Soal KLB Partai Demokrat, Menkumham Yasonna Laoly Bungkam

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kongres Luar Biasa (KLB) memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Moeldoko terpilih secara voting dalam KLB tersebut dengan mengalahkan Marzuki Alie yang kala itu dicalonkan oleh peserta KLB sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Politikus Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua mengatakan, hasil dari KLB ini akan segera dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kita akan segera melampirkan kepengurusan ke Kemenkumham,” ujar Max kepada wartawan, Sabtu (6/3).

Lantas apakah Kemenkumham akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko ini?.

JawaPos.com pun sudah mengkonfirmasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, guna mempertanyakan apakah akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko. Namun belum mendapatkan jawabannya.

Selain Yasonna, redaksi JawaPos.com mengkonfirmasi Staf Khusus Menkumham Ian Siagian. Namun belum juga mendapatkan respons.

Namun demikian, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap KLB yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun adalah ilegal. Ini karena tidak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.

Baca juga: KLB Tak Penuhi 4 Syarat, SBY: Moeldoko Tidak Sah jadi Ketum Demokrat

“KLB ini dagelan, kami akan hadapi dan kami lawan. Karena kami memiliki kewajiban menjaga kedaulatan Partai Demokrat,” ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3) kemarin.

AHY mengaku bahwa para pengurs DPD dan DPC sebagai pemilik suara sah tidak ikut serta dalam KLB di Deli Serdang tersebut. Sehingga dia mengaku aneh kader mana yang diajak dalam KLB tersebut.

“Saya sendiri telah memegang surat kesetiaan penolakan KLB dari ketua DPD dan DPC, paling tidak sampai tadi pagi. Pemilik suara sah ada di tempatnya masing-masing,” tegasnya.

AHY juga mengemukakan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk menggelar KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC. Kemudian KLB harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.

Namun, AHY menyatakan jika KLB yang digelar di Deli Serdang tidak memenuhinya. Dia mengemukakan, faktanya seluruh Ketua DPD Partai Demokrat berada di daerah masing-masing. Bahkan, AHY menyatakan 93 persen pemilik suara yang sah tidak mengikuti agenda tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.