Soal Proyek PL Lampung Utara Bermasalah, PPK Terindikasi Lalai, Telusuri Sanksinya!

oleh
oleh
Dinas SDABMBK Lampung Utara
Foto: Rico Rudiyanto, PPK dan Kabid Bina Marga dinas SDABMBK.

Lampung Utara (IM) – Peroyek Pengadaan Langsung (PL) APBD Perubahan tahun 2024 kabupaten Lampung Utara pada kegiatan “Pemeliharaan Berkala Jalan Peraduan Waras” di kecamatan Abung Timur dengan nilai pagu 200 Juta yang viral di protes warga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kabupaten setempat diduga lalaikan tanggung jawab.

Dimana selayaknya sebelum pelaksanaan pekerjaan PPK sudah terlebih dahulu ; Mengkaji ulang spesifikasi dan kontrak, memastikan pemilihan penyedia jasa yang tepat, mengawasi proses pelaksanaan.

Kemudian selama pelaksanaan pekerjaan, PPK juga tentunya menjalankan fungsinya dengan mengawasi dan memantau kemajuan pekerjaan, mengidentifikasi dan mengatasi masalah dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan.

Sementara pada kegiatan “Pemeliharaan Berkala Jalan Peraduan Waras” yang ada di kecamatan Abung Timur, di viralkan oleh masyarakat setempat, lantaran hasil pekerjaan itu yang buruk. Kemudian baru mendapat respon dari pihak dinas setempat.

Atas hal itu, PPK yang membuat kontrak pada penyedia jasa diduga asal-asalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga berdampak pada kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Dimana kegiatan proyek PL (non tender) itu di kerjakan oleh CV. Dua Bersaudara, yang di duga CV tersebut tidak melalui kajian dan kepastian pemilihan penyedia jasa yang tepat oleh PPK dengan sebagaimana mestinya.

Sementara Rico Rudiyanto bertindak sebagai PPK yang juga bertugas sebagai kepala bidang Bina Marga dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara menuturkan, bahwa proyek jalan yang di maksud, kini sedang dalam tahap perbaikan kembali.

Foto: Proses pembongkaran ulang jalan Pemeliharaan Berkala Jalan Peraduan Waras. Sumber screenshot vidio PPK/Kabid Bina Maraga.


“Sekarang jalan itu sedang di bongkar kembali, memang sebelumnya proses pengerjaan jalan itu (mengenai aspalnya) manual atau tidak pakai alat, seperti perintah di dalam RAB. Namun kini dalam perbaikan kembali, kita sudah pakai alat”

Kalau terkait pengawasan, kami selalu mengawasi. Namun jika ada yang tidak sesuai spesifikasi maka kami tegur” terannya.

Saat di singgung mengenai tindakan berdasarkan, mengapa harus viral di kalangan masyarakat dan media terlebih dahulu, kemudian pihak dinas baru mengetahui persolan itu, dengan di nilai PPK telah lalai atas fungsi dan tugasnya, Rico mengklaim bukan berdasarkan viral, namun hanya sebatas kebetulan. “Kalau berdasarkan viral, saya rasa tidak” ujar Rico saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin 16 Desember 2024.

Sementara mengenai CV yang mengerjakan itu, lanjut Rico. Mereka sendiri yang mengajukan surat minat, karena perjaan ini adalah pekerjaan PL, maka yang mengajukan hanya satu perusahaan itu saja, berbeda dengan pekerjaan yang di lelang.

Terkait sanksi pada perusahaan atas hasil pekerjaan yang di nilai buruk tersebut, ia juga menambahkan. Berdasarkan aturan pihaknya memberikan teguran dengan metode teguran ke satu sampai teguran ketiga.

“kebetulan pekerjaan ini, masih dalam (waktu) tahap pelaksanaan, dan pihak rekanan siap bertanggung jawab. (Kemudian CV itu) jelas masuk daftar hitam, harus itu, karena kita menjaga wajah kabupaten Lampung Utara.

Mudah-mudahan setelah di lakukan peninjauan, pekerjaan PL hanya satu ini saja yang bermasalah. dan tetap kami lakukan fungsi kami sebagai pengawasan.” imbuh Rico.

Sebagai informasi yang di himpun, mengenai PPK, bila terdapat kegagalan menunjuk perusahaan pelaksana proyek, dalam suatu kegitan. Terdapat sanksi sebagai berikut;

Sanksi Administratif. Berupa, Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan PPK. Penurunan pangkat atau jabatan. Pemotongan gaji atau tunjangan. Penundaan atau pembatalan promosi.

Sanksi Kedisiplinan. Berupa surat peringatan dari atasan langsung. Penundaan atau pembatalan cuti. Pemindahan ke unit kerja lain.

Sanksi Finansial ; Ganti rugi kepada negara atau pihak ketiga. Pembayaran denda administratif. Potongan gaji atau tunjangan, dan masih terdapat sanksi hukum berdasarkan undang-undang. (Fran-tim)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.