[ad_1]
JawaPos.com–Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono minta oknum yang terlibat dalam alih fungsi dan penjualan lahan di perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Rungkut Kidul agar diusut tuntas.
”Tuntutan warga sangat realistis. Hal itu juga sudah tertuang dalam Perda No. 7/2010 tentang sarana prasarana utilitas. Juga ada aturan Menteri ATR BPN No. 12 Tahun 2019. Artinya perubahan fasum harus ada rembuk warga. Karena warga juga yang akan menerima manfaat,” ujar Baktiono.
Sebelumnya, warga RW 10 di Perumahan YKP sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan balai kota. Mereka meminta pembangunan showroom mobil di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di permukiman tersebut dihentikan.
Menurut Baktiono, ada oknum yang sengaja mengubah perjanjian siteplan awal dengan warga. Pada 1989, lahan tersebut dijanjikan menjadi fasum dan fasos bagi warga di kawasan tersebut. Namun, tiba-tiba berubah menjadi area bisnis atau fasilitas perdagangan.
”Dulu warga kan juga dijanjikan developer dan ditunjukkan area fasum dan fasosnya. Nah sarana prasarana utilitas itu diubah sendiri dan dijual oleh oknum YKP,” terang Baktiono.
Dia juga meminta pembangunan di area bisnis atau fasilitas perdagangan di kawasan tersebut dihentikan sementara sampai ada mediasi lebih lanjut dengan warga. Hal itu juga agar pengusaha tidak merugi jika sudah membangun tetapi tidak bisa digunakan karena tidak ada kesepakatan dengan warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali kota Surabaya Armuji akan mendorong Dinas Cipta Karya untuk melakukan koordinasi dengan warga. ”Kita akan dorong terus Dinas Cipta Karya untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Supaya masalah ini juga cepat selesai,” ucap Armuji.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!