Surat C6 Macet Terindikasi Langgar PKPU, Ketua KPU Lampura Ngelantur

oleh
oleh

Lampung Utara (IM) – Meski sempat mengirimkan empat foto, dimana Anthon Ferdiansyah ketua KPU kabupaten Lampung Utara mengklaim sudah mulai mendistribusikan surat C6 ke masyarakat, kemudian ia memastikan surat tersebut akan terbagi secara keseluruhan pada malam ini, klaim yang di lontarkan di duga ngelantur. Senin (25/11/2024).

Pasalnya, dalam konfirmasi wartawan, kalimat yang di lontarkan ketua KPU Lampung Utara terindikasi tidak jelas dan mengada – ada, seperti keterangan pada foto yang di kirimkan, di jelaskan pada foto surat C6 di berikan ke beberapa warga desa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat.

Lantas alasan apa yang menjadi perbedaan, antara desa dan kelurahan, pasalnya warga di kelurahan masih merata belum ada yang mendapatkan. Surat C6 untuk hak memilih dalam pilkada tanggal 27 November esok.

Atas hal itu, dugaan keterlambatan pembagian surat C6, regulasi aturan yang di maksud. Sudah di atur jelas dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024, dan pada malam hari ini tertanggal 25 November 2024, jatuh tepat Melampoi batas waktu yang sudah di tentukan dalam aturan.

“Pendistribusian C6 itu sudah kami dilakukan sejak kemarin, memang harus kita akui bahwa ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit keterlambatan, hal itu karena memang kondisi proses dalam pengirimannya yang memang dalam perjalannya ada yang menuju kabupaten lain dahulu. Ini posisi alat peraganya dalam hal ini alat transportasinya dia tidak satu kesatuan, misalnya seperti ada yang ke Lampung Tengah, Lampung Utara dan Way Kanan.

Kemarin ada yang terpisah, grupnya ke Mesuji, ternyata di situ ada juga C6 nya yang ke Utara, kan jadi kita harus terhambat waktunya.Akan tetapi, mensiasati hal tersebut, kesekretariatan kami, sudah saya perintahkan. Bahkan sampai menjemput bola di bandar Lampung.

Hari ini saja sudah empat kali sekretariatan itu bolak balik Bandar Lampung. Menjemput barang mana yang redy kita jemput. Dia ada di Lampung Tengah, dari pada mereka harus ke Menggala dulu, kita ambil di Lampung Tengah.

Sudah sebegitu maksimalnya upaya kami untuk mengantisipasi adanya keterlambatan dalam jangka waktu yang panjang, dan Alhamdulillahnya tadi sebelum magrib barang itu semua sudah ada di gudang logistik, dan sudah di sebarkan. Ke kecamatan-kecamatan. Tinggal kecamatan lagi untuk melanjutkan ke TPS nya masing-masing” kata Anthon Ferdiansyah ketua KPU kabupaten Lampung Utara.

Ditanya mengenai aturan PKPU yang mana mengatur batas waktu pendistribusian C6 tidak boleh lambat dari H – 3, harus sudah di bagikan kepada pemilih atau masyarakat. Anthon diduga berdalih menekankan mengenai kondisi, yang entah kondisi apa yang ia maksud diduga makin tidak jelas.

“Ketentuannya demikian, kita semua memahami, inshaallah kami-kami yang ada di KPU juga, berlatarbelakang masalah hukum, jadi bisa memahami makna substansi daripada ketentuan tersebut.

Akan tetapi kondisi di lapangannya, tidak bisa kami hindari. Mau kami sebelum H – 3 semuanya sudah beres.Tapi dalam pelaksanaannya mengalami kendala demikian, maka kami mencarikan solusi, untuk meminimalisir adanya penundaan dalam jangka waktu yang lebih lama” tambahan Anthon.

Disinggung mengenai keterlambatan tersebut merupakan kesalahan pihak mana, ketua KPU itu tidak dapat memastikan di sebabkan oleh apa dan siapa, kendati demikian kalimat yang di katakan Anthon mengarah kepada pihak ketiga.

“Provinsi juga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pembuatan (C6) nya, nah proses keterlambatan ini, tentunya ada penyebabnya, apakah memang keterlambatan dalam proses cetaknya, atau dalam proses pendistribusiannya. Kalau dari sisi provinsi, Provinsi juga satu kelembagaan dengan kami, tentunya tidak menginginkan hal demikian.

Kami juga selalu berkoordinasi dengan provinsi, dan provinsi sudah melakukan penekanan yang maksimal untuk melakukan percepatan terhadap pihak ke tiga, untuk melakukan pendistribusian C6 ini.

Sementara mengenai dugaan pelanggaran terkait PKPU, Anthon terkesan mengungkapkan dengan bahasa “kami kelembagaan” di duga kalimat tersebut, bila ia terkena sanksi di kemudian, maka akan menunjuk pihak lain pula yang bersalah sebagai penyebabnya.

“Prinsipnya begini, apabila memang ini dimaknai sebuah pelanggaran, sebagai kelembagaan kami akan kesatria akan mempertanggung jawabkan nya.

Tinggal dari sisi-sisi yang lainnya, apakah memaknai ini sebuah pelanggaran yang berdampak pada pertanggung jawaban hukum atau tidak. Kami siap, kami Gentleman sebagai kelembagaan” ujar Anthon Ferdiansyah ketua KPU kabupaten Lampung Utara saat di hubungi melalui jaringan telepon.

Sementara, sampai berita ini di tayangkan Surat undangan pemilih, atau surat C6 belum di bagikan pada banyak wilayah di kabupaten Lampung Utara, masyarakat masih mengeluh. (KWIP-Tim)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.