Terdakwa Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Terdakwa kasus penipuan menjanjikan kelulusan tes calon pegawai negeri sipil, Abdussamad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (3/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi.

JPU menuntut jaksa gadungan Abdussamad 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukan. ”Menjatuhkan tuntutan sesuai dengan pasal 378 KUHP karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujar Furkon.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga membuat kedua korban Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian materi masing-masing Rp 270 juta dan Rp 500 juta.

”Terdakwa Abdussamad juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian materi kedua korban,” tutur jaksa Furkon.

Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit belit selama persidangan.

Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Terdakwa meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban.

Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dia hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.