[ad_1]
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah manajer investasi (MI) untuk didalami terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) pada Senin (7/6) kemarin. salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Recapital Asset Management berinisial FP dan mantan Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen, FB.
“Saksi diperiksa terkait pendalaman manajer investasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Selain itu, menurut Leonard, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memeriksa seorang wiraswasta untuk diklarifikasi terkait blokir rekening saham alias single investor identification (SID).
Leonard juga mengatakan, pemerriksaan saksi itu sendiri dilakukan untuk menggali fakta hukum terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana keuangan dan investasi di PT ASABRI (Persero) yang telah merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” ucapnya lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri resmi menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam perkara ini apabila masih menemukan bukti. Diketahui, sejauh ini sudah ada sembilan tersangka perorangan yang dijerat.
Baca Juga: Firli Bahuri dan BKN Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Komnas HAM
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan nilai pasti yang telah dirampungkan oleh pihaknya sebagai auditor negara.
Dia mengatakan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ASABRI. Kata dia, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan.
Agung menyatakan, telah terjadi kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) dalam periode 2012-2019 yang melanggar hukum.
“Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana,” ucap Agung.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!