Terlibat Korupsi Alkes, Bambang Giatno Dijebloskan ke Lapas Surabaya

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo ke Lapas Kelas I Surabaya. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, lantaran terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Kamis (22/7/2021) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 11 Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 10 Juni 2021 atas nama terpidana Bambang Giatno Rahardjo dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7).

“Terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.

Pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar. Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar USD 7.500 atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar USD 9.500.

Bambang Giatno melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.