Tiga Kali Dipenjara saat di ITB, Kini Jumhur Puasa di Rutan Bareskrim

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Untuk pertama kalinya akan menjalani ibadah puasa Ramadan tanpa kehadiran keluarga karena terkait kasus penyebaran berita bohong.

Walaupun demikian, Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengaku tidak merasa asing dengan situasi tersebut. Ibadah puasa dari dalam bui pernah dia alami saat menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) sekitar akhir 1980-an sampai awal 1990-an.

“Sebenarnya, saya pernah juga puasa di penjara. Pada waktu itu saya belum kawin. Saya dipenjara pada tahun 1989, 1990, dan 1991. Saya tiga kali lebaran di penjara waktu berstatus mahasiswa di ITB. Akan tetapi, kalau sekarang sudah punya anak dan istri, baru sekali, nih,” kata Jumhur saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Saat Jumhur berstatus sebagai mahasiswa Teknik Fisika ITB, dia ditangkap oleh polisi dan dipenjara pada bulan Agustus 1989 karena menggelar aksi depan kampus menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rudini pada era Orde Baru.

Saat itu, Jumhur ditangkap bersama mahasiswa sekaligus aktivis lainnya, yaitu Mochammad Fadjroel Rachman, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Supriyanto, Amarsyah, dan Arnold Purba.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan yang kemungkinan akan mulai pada hari Selasa (13/4).

“Puasa, ya, diikuti saja, tinggal tunggu akhir sidang seperti apa hasilnya,” kata Jumhur.

Baca Juga: Wisnu: Saya yang Merancang dan Menciptakan Logo Demokrat

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Meskipun terpisah dari keluarga, komunikasi dengan anak-anak dan istrinya masih cukup lancar. Namun, tidak semua anaknya Jumhur mengetahui dan memahami situasi dirinya saat ini.

Jumhur memilih tidak banyak menjelaskan situasinya kepada beberapa anaknya yang masih berusia dini. “Anak saya yang nomor satu, dia sudah gede, umur 13 tahun. Dia tahu saya ditahan,” kata Jumhur.

Sementara itu, tiga anaknya yang lain, masing-masing berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, tidak mengetahui ayahnya saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, informasi itu tidak perlu menceritakan kepada anak-anaknya, agar mereka tidak terlalu memikirkan kondisi ayahnya.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Ia dianggap menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur di PN Jakarta Selatan, telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.