Titik Nol Pulau Kawikawia, Bupati Buton Selatan Tanam Pohon

oleh
oleh
Titik Nol
Foto Oleh, Kominfo Busel. Foto Istimewa.

SULAWESI TENGGARA Busel (IM) – Titik Nol Pulau Kawikawia Bupati Buton Selatan Tanam Pohon dan bersih-bersih. Rombongan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dipimpin Bupati H. La Ode Arusani. Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, bersama Ketua DPRD, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa.

Menaiki 5 buah kapal motor speed dengan jumlah rombongan 500 orang yang dipimpin Bupati H. La Ode Arusani. Rombongan itu mengunjungi Titik Batas Kabupaten Buton Selatan di Pulau Kawikawia,guna menanam Pohon dan Bersihkan Pantai, Batauga 2 November 2020.

Baca Juga: Tanam Padi Apung Inovasi Baru Desa Muara Enggelam

Dalam penyampaiannya Bupati menegaskan kunjungan ke kawikawia ini adalah berkantor untuk melihat dari dekat pulau tersebut. Kemudian memastikan pada tahun 2021 akan dilakukan pembangunan perumahan nelayan bagi masyarakat Sebanyak 20 unit. Perencanaannya dimulai pada perubahan anggaran tahun 2020 ini dan. Pembangunannya pada tahun 2021 mendatang. Dan fasilitas pendidikan TK/SD, air bersih serta Fasilitas kesehatan berupa Puskesmas pembantu.

Baca Juga: Tugu Keserasian Sosial di Resmikan Langsung Bupati Magetan

“Selain itu kawikawia ini adalah milik pemerintah kabupaten Buton Selatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan kabupaten Buton Selatan. Jadi tidak bisa ada klaim dari pihak manapun. apalagi ini telah diuji di MK dan menetapkan/menguatkan kedudukan hukum pulau ini adalah wilayah Kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.”terang H. La Ode Arusani.

Kunjungan ini sengaja melibatkan Kepala Desa, Camat dan masyarakat guna memastikan dari dekat. Terkait wilayah pulau ini yang ternyata sangat asri dan indah serta mempunyai unsur potensi pariwisata yang menjanjikan.

Baca Juga: Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Buton Selatan

Selama berada di Pulau Kawikawia dilakukan kegiatan penanaman pohon kelapa. Sekitar 300 pohon dan dilanjutkan aksi pembersihan pesisir pantai.

Imam Ridho Angga Yuwono SH, selalu kuasa hukum pemerintah Daerah kabupaten Buton Selatan menegaskan. Uu nomor 16 tahun 2014 beserta lampiran nya masih sah berlaku. Sehingga dapat menjadi dasar pemerintah kabupaten Buton Selatan untuk memasukan pulau kawikawia dalam Peraturan daerah RT/RW.

 

Sumber: Kominfo Busel

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.