TNI-Polri Gelar Rapim Bahas Penanggulangan COVID-19 hingga PPKM Mikro

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – TNI dan Polri menggelar rapat pimpinan (rapim) tahun 2021 pada Senin (15/2/2021). Rapim ini diikuti Pejabat Utama Mabes TNI dan Polri, serta seluruh Pangdam dan Kapolda.

“Rapim dimulai jam 08.00 WIB yang diikuti oleh PJU Mabes TNI dan Polri, 15 Pangdam dan 34 Kapolda,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono lewat keterangan tertulisnya.

Argo menuturkan, perwakilan PJU Mabes TNI dan Polri secara fisik hadir di Rupatama Mabes Polri. Sementara yang lain akan mengikuti rapim dengan cara virtual.

1. Rapim juga bahas pembentukan kampung tangguh

TNI-Polri Gelar Rapim Bahas Penanggulangan COVID-19 hingga PPKM Mikro

Argo menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dibahas dalam rapim TNI Polri, di antaranya strategi sinergitas TNI Polri dalam penanganan COVID-19, PPKM mikro, hingga pembentukan kampung tangguh nusantara serta operasi-operasi penegakan hukum.

“Tema rapim TNI Polri pada tahun ini yakni ‘Dilandasi Profesionalisme, Soliditas, dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju’,” ujarnya.

2. Mabes Polri telah mendirikan posko terpadu Kampung Tangguh sebanyak 13.175

TNI-Polri Gelar Rapim Bahas Penanggulangan COVID-19 hingga PPKM Mikro

Menurut Argo, hingga saat ini Polri telah mendirikan posko terpadu kampung tangguh di tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro, yakni sebanyak 13.175 dari 17.680 kelurahan.

Rinciannya, DKI Jakarta 842 posko dari 824 kelurahan, Jawa Barat 5.548 posko dari 5.600 kelurahan, Jawa Tengah 5.966 posko dari 8.562 kelurahan.

Kemudian Bali 209 posko dari 367 kelurahan, Banten 100 posko dari 180 kelurahan, Jawa Timur 409 posko dari 1.691 kelurahan dan DIY 101 posko dari 438 kelurahan.

3. Pemerintah usung PPKM Mikro tekan COVID-19

TNI-Polri Gelar Rapim Bahas Penanggulangan COVID-19 hingga PPKM Mikro

Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan untuk pengendalian COVID-19 itu berbasis tingkat RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, prinsip PPKM Mikro pada dasarnya bukan pelarangan. Sejauh ini PPKM Mikro berlaku pada tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” ujar Wiku pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021).

4. PPKM Mikro berlaku dengan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT

TNI-Polri Gelar Rapim Bahas Penanggulangan COVID-19 hingga PPKM Mikro

PPKM diterapkan dengan membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Aktivitas sekolah digelar secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga berlaku dengan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau untuk tidak ada kasus positif, zona kuning jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye dengan 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, serta zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Wiku menyebut PPKM Mikro diberlakukan menyusul efektivitas PPKM jilid I dan II yang ditetapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Tingkat penularan COVID-19 dianggap menurun pada pekan keempat.

“Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” kata Prof. Wiku.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.