6 Pegawai KPK yang Gagal TWK Ogah Diklat Bela Negara, Ini Alasannya

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi

[ad_1]

JawaPos.com – Enam dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih belum bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Mereka beralasan, lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri harus membuka lebih dulu hasil TWK.

Salah seorang pegawai yang masuk daftar 24 pegawai itu yakni Ita Khoiriyah. Dia merupakan staf humas KPK. Ita beralasan agar Pimpinan bisa membuka hasil TWK dari masing-masing pegawai KPK.

“Tidak menandatangani surat pernyataan kesediaan atau tidak kesediaan pembinaan, kalau tidak dibuka hasil TWK kami pribadi,” kata Ita dikonfirmasi, Selasa (20/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, sampai saat ini sudah ada 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat. Dia menyebut, enam pegawai lainnya masih ditunggu untuk melakukan Diklat.

“Iya sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara,” ujar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, kesempatan ini diberikan kepada pegawai yang tidak lulus TWK. Menurutnya, mereka dinilai layak dan masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai ASN.

Menurut Ghufron, KPK mempersilakan kepada 24 orang tersebut untuk memilih antara mengikuti diklat dan berpeluang kembali untuk jadi ASN KPK atau tidak sama sekali. Dia menyebut, diklat ini bukan bentuk paksaan terhadap 24 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK beberapa waktu lalu.

“Karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK,” tegas Ghufron menandaskan.

Adapun 24 pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan adalah:

1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
4. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
5. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
6. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
7. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
8. Hasan, Penyidik Muda.
9. Ita Khoiriyah, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
10. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
11. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
12. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
13. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
14. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
15. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
16. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.
17. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
18. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
19. Tohir Isnaeni, Data Entry.
20. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
21. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
22. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
23. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
24. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK.

Sebagaimana diketahui, imbas alih status pegawai menjadi ASN terdapat 75 pegawai yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka gagal lulus TWK dan juga belum dilantik menjadi ASN.

Bahkan 51 orang dari 75 pegawai KPK akan diberhentikan. Sementara 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang. Meski demikian, 75 pegawai tengah memperjuangkan hak-hak mereka dengan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.