Pertanyakan Soal Statuta UI yang Diubah, Pengamat: Nadiem Ngumpet?

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang direvisi menjadi PP 75/2021 tengah menjadi perbincangan. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli lalu.

Atas keputusan tersebut, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji pun meminta penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Nadiem Makarim selaku menteri. Apakah sudah berkoordinasi atau belum soal perubahan ini.

“Mendikbudristek ngumpet, jangan-jangan nggak di Indonesia?” ujar dia kepada JawaPos.com, Selasa (20/7).

Baca Juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Pengamat: Pemerintah Ingin Rektornya Jinak

Untuk diketahui, perguruan tinggi negeri (PTN) berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. Hal ini perlu mendapatkan penjelasan, sebab sebelumnya PP ini membuat kontroversi.

Adapun kasus ini menjadi perbincangan karena Rektor UI Ari Kuncoro diduga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyak yang menduga akan adanya konflik kepentingan dalam rangkap jabatan ini.

Padahal, rangkap jabatan ini bertentangan dengan PP 68/2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, kini dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

“Ya sudah pasti lah. Nggak ada orang lagi apa yang bisa jadi wakil komut BRI? Atau jadi Rektor UI. Kenapa harus rangkap?” tegasnya.

JawaPos.com pun mencoba untuk menghubungi untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Dirjen Dikti Nizam, Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan pihak Kemendikbudristek.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.