[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru agama. Setelah melalui diskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) dan pihak terkait lainnya, akhirnya disepakati kuotanya sebanyak 27.303 untuk guru agama.
“Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303,” terang Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana, Minggu (21/3).
Dirinya pun mensyukuri adanya alokasi kuota untuk guru agama. Dari yang awalnya tidak diberikan formasi di PPPK, kini sudah disediakan.
Baca Juga: Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diminta Diprioritaskan Dalam PPPK
“Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan,” sambungnya.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut adalah yang sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. “Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,” jelasnya.
Atas nama Kemenag, ia berkomitmen untuk terus mengedepankan guru agama di seleksi PPPK di tahun-tahun berikutnya.
“Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!