Bayu Iswari Kritik Legalitas Kinerja Pejabat Yang dilantik Secara Inskonstitusi

oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Pelantikan pejabat Pemkab Lampung Utara yang dianulir Kemendagri terus menuai kritikan pedas. Belakangan muncul pertanyaan terkait legalitas kinerja pejabat yang dilantik secara Inskonstitusi. 

“Bagaimana LPJ pejabat nanti? Sudah pasti ngawur,” ucap Bayu Iswari, Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Senin (06/05/2024).

Rotasi jabatan yang salahi aturan, kata Bayu, bukan saja menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat, tetapi sangat memalukan Kabupaten Lampung Utara. 

“Penganuliran oleh Kemendagri itu hal teknis tapi substansi dari pembatalan adalah ketidakpahaman Kepala BKPSDM terkhusus Bidang Mutasi tentang aturan rotasi jabatan,” cetusnya.

Sebab, stakeholder terkait diduga sangat tidak berkompeten dalam melaksanakan tupoksinya sesuai dengan aturan. 

“Bagaimana legalitas administrasi setiap pejabat setelah pelantikan dilakukan? sudah pasti merugikan masyarakat Lampung Utara dalam kepentingan administrasi,” tegas Bayu.

Pertanggungjawaban belanja pejabat juga dibidik, Bayu memastikan Lampung Utara akan semakin miskin dan menimbulkan kegaduhan dimana-mana. sebab uang belanja tidak digunakan secara sah oleh pejabat legal karena pelantikan tersebut ilegal.

“Kita ambil satu contoh beberapa waktu lalu adanya penguliran dana desa selama 2 bulan yang, dimana salah satu pejabat PMD nya merupakan jabatan yang lahir dari rolitasi yang di anulir (tidak sah),” imbuhnya.

Dalam rangka mewujudkan Lampung Utara lebih baik, HMI meminta kepada Pj Bupati  Aswarodi mengambil kebijakan mencopot jabatan Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi.

“Upaya ini guna memutus ketidakpahaman aturan sehingga cukup sampai disini saja terjadinya carut marut rotasi jabatan di Kabupaten Lampung Utara,” tukasnya.

Seperti diketahui, pelantikan 73 Pejabat Pemkab Lampung Utara dianulir Kemendagri. Pasalnya, pelantikan beberapa waktu lalu diduga menyalahi aturan.

Aturan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.