Demi Perampingan, Empat Dinas di Pemkot Surabaya Akan Dimerger

oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Empat organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di Pemerintah Kota Surabaya akan digabung. Rencana itu terkait dengan harapan supaya tercipta efektivitas serta efisiensi kerja. Usul itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya pada Kamis (20/5).

Empat dinas itu adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.

”Itu masih usul draf rapareda. Pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022,” tutur Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.

Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua. Yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Usul itu tertulis dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.

”Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutnya pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu,” ujar Reni.

Dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

”Raperda itu menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Ini momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD,” tutur Reni.

Dia berharap agar dari restrukturisasi organisasi tersebut, tercipta pemerintahan yang baik. Sehingga kesejahteraan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan maksimal. Salah satu tujuannya juga adalah perampingan struktur pegawai pemkot.

”Jadi kalau ada pegawai di kantor kelurahan jangan merasa dibuang karena kelurahan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat,” ucap Reni.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.