Dewan Masjid Jatim Larang Salat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye

oleh
oleh
Dewan Masjid

[ad_1]

JawaPos.com–Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur KH Muhammad Roziqi menegaskan, salat Idul Adha di Jawa Timur pada tahun ini tak beda jauh dengan penerapan salat Idul Fitri. Hal itu menyusul Surat Edaran Menteri Agama, SE 15 Tahun 2021.

Surat tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid-19. Di dalamnya dijelaskan Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

”Masjid atau Musala yang mau melaksanakan salat Idul Adha monggo dipersilahkan asalkan prokesnya diperhatikan jangan sampai ada yang melanggar,” tutur KH Muhammad Roziqi saat dihubungi pada Kamis (24/6).

Ditanya soal imbauan larangan salat Idul Adha di daerah zona merah dan oranye, KH Muhammad Roziqi mengatakan, pihaknya akan mengerucutkan aturan tersebut di tingkat RW.

”Karena kan satu desa tidak mesti satu masjid, satu RW saja kan kadang-kadang dua masjid. Sepanjang jamaah di wilayah tersebut tidak ada yang terpapar monggo mengadakan salat Idul Adha. Tetapi prokesnya jangan sampai diabaikan,” urai KH Muhammad Roziqi.

Meski begitu, dia menegaskan, DMI Jatim akan mengikuti arahan Kemenkes. ”Insya Allah, kita akan mengikuti apa yang sudah diedarkan Menteri Agama,” ucap KH Muhammad Roziqi.

Di Jatim, ada 5.491 kasus aktif yang tersebar di 38 kabupaten dan kota. Total sejak awal pandemi, terdapat 165.886 kasus dengan 148.100 kasus di antaranya sembuh dan 12.295 meninggal dunia.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.