Eks Kapolres Jakpus Bersaksi di Sidang Rizieq, Begini Keterangannya

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab. Heru dimintai keterangan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW anak Rizieq pada 14 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Heru terkait penutupan Jalan KS Tubun Raya saat acara berlangsung. Heru mengaku mengetahui adanya penutupan jalan tersebut untuk acara yang digelar Rizieq.

“Pada awalnya pagi tenda itu sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi pada saat sore menjelang jam 4 jam 5 massa sudah banyak. Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatannya rencana maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa,” kata Heru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4).

Heru mengaku penutupan jalan itu tidak dilakukan oleh kepolisian. Melainkan oleh orang-orangnya Rizieq.

“Dari pihak mereka sendiri mereka memasang kursi dan memasang mobil diujung ke ujung sehingga akses tidak bisa dilewati,” ucap Heru.

Namun, Heru tidak bisa mengidentifikasi pelaku penutupan jalan itu. Pelaku penutupan hanya terlihat memakai baju serba putih, tanpa embel-embel seragam tertentu.

“Kami dapat dari anggota di lapangan yang menutup menggunakan baju putih-putih kita tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak, tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih menutup dari ujung dekat sebelum pemakaman itu dinas pemakaman sampai di ujung di U Turn setelah rumah sakit,” jelas Heru.

Menurut Heru, penutupan jalan raya ini mengganggu kegiatan masyarakat. Karena, para pengendara yang melintas harus memutar jalan.

“Saya kira berdampak. Karena masyarakat kita yang tadinya bisa melalui akses itu memutar lewat belakang di pinggir sungai, sehingga menyulitkan dan mengganggu aktivitas Petamburan 1,2, 3 sampai 6,” tukas Heru.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Hakim, Ini Respons Pengacara

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.