Fans Pembobol Rumah Kendall Jenner Divonis 180 Hari Penjara

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Super model Kendall Jenner bernapas lega setelah seorang pembobol rumahnya dijatuhi hukuman 180 hari penjara pada hari Selasa (25/5). Shaquan King dituduh berenang telanjang di kolam renang rumah model berusia 25 tahun itu dengan cara membobol rumah pada Maret 2021 lalu.

Pelaku tidak mengajukan keberatan atas satu tuduhan pelanggaran dan satu tuduhan berkeliaran dengan tujuan melakukan kejahatan. Dia dijatuhi hukuman 180 hari di penjara county seperti dilansir dari Mirror, Rabu (26/5).

Bulan lalu, seorang hakim Los Angeles memerintahkannya untuk menjauh dari model itu setiap saat. Dia juga dilarang mendekat dengan saudara perempuan Kendall Kylie Jenner dan ibu Kris Jenner.

Awal tahun ini dilaporkan bahwa Shaquan membobol rumah Kendall dan memutuskan untuk berenang di kolam renangnya tanpa mengenakan pakaiannya. Dia juga menggedor jendelanya sambil meneriakkan namanya. Keamanan dapat menangkapnya sampai polisi datang karena masuk tanpa izin.

Dilaporkan pada saat itu bahwa Shaquan dibebaskan setelah hanya enam jam karena protokol Covid-19. Selain hukuman penjara, dia dilarang menghubungi ketiga Jenners secara langsung atau tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam bentuk atau bentuk apa pun.

Dia juga dilarang mendekati rumah, tempat kerja, atau kendaraan bintang mana pun selama lima tahun ke depan. Baik Shaquan maupun Kendall tidak hadir dalam persidangan, tetapi model tersebut diwakili oleh pengacaranya, Kate Mangels

Ini bukan satu-satunya tahun ini Kendall harus berurusan dengan fansnya yamg menguntitnya. Di awal tahun, dia juga dihadapi masalah oleh penguntit lainnya, Maik Bowker. Pelaku berencana melakukan perjalanan ke seluruh negeri untuk membunuh Kendall dan dirinya sendiri.

Dia diberitahu tentang rencana yang dituduhkan oleh seorang detektif LAPD dan diberikan perintah penahanan terhadap terdakwa. Kendall bahkan sampai harus pindah dari rumahnya di Beverly Hills karena masalah keamanan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.