Geledah Kasus ASABRI, Kejagung Amankan 36 Lukisan Berlapis Emas

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pengeledahan sejumlah tempat di wilayah DKI Jakarta. Tim jaksa penyidik menggeledah tiga lokasi, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.

“Penggeledahan di beberapa tempat guna menemukan barang bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Leonard menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di Apartement Raffles Residences lantai 36 D, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu penggeledahan juga di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta.

Penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Rt.010/Rw.006, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kemudian di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.

“Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles dilantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS).

Leonard menyampaikan, barang bukti yang diamankan akan dilakukan penyitaan dan penaksiran harga.

“Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut,” beber Leonard.

Tim penyidik Jam Pidsus Kejagung juga menggeledah Apartemen Ambassador Residences Lantai 6 H, Jalan Denpasar Raya Kavling 5, Rt16 Rw4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Asabri Sebagai Tersangka

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.