Isu Sektor Pendidikan Kena Pajak, Nadiem: Kami Dalami Dulu

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah mewacanakan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan pun mengatakan bahwa dirinya dan fraksinya, yakni PDI-Perjuangan menolak akan rencana tersebut. Dia meminta agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait.

“Kami meminta kepada Mas Menteri melakukan hubungan lobi kepada Kemenkeu, Bappenas khususnya kepada Kemenkeu bahwa kami fraksi PDI-P menolak kalau pendidikan dikenakan pajak pertambahan nilai,” jelas dia dalam Rapat Kerja bersama Mendikbudristek secara daring, Selasa (15/6).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Komisi X menyatakan ketidaksetujuannya akan pengenaan PPN pada sektor pendidikan.

“Komisi X DPR menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah terkait pengenaan pajak pertambahan nilai PPN untuk bidang pendidikan mengingat penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana amanat pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Menanggapi itu, Nadiem pun memberikan jawaban atas isu tersebut. Dia mengatakan bahwa akan melakukan kajian dan membahas wacana itu bersama dengan pemerintah pusat.

“Kami mendengar dengan sangat jelas posisi Komisi X mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji. Kami juga harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya, tapi pesan itu akan kita bawa ke dalam internal pemerintahan pusat,” tandasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.