Jokowi Teken Perpres, Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi Covid-19.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 itu mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi penyediaan vaksin dan vaksinasi Covid-19.

“Dalam pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 11A ayat 1 perpres tersebut seperti dikutip, Selasa (1/6).

Perpres itu juga mengatur pengambilalihan tanggung jawab dlhukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang waktu penyediaan dan produsesn telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berewenang asalnya.

Syarat lainnya adalah vasin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization),” bunyi Pasal 11 A ayat 2.

Selain itu pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan saat pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam.

“Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11A ayat 3.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

Selanjutnya dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan.

“Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sapai kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 A ayat 4.

Kemudian dijelaskan pula bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin tersebut dituangkan dalam perjanjaian atau kontrak.

Perpres Nomor 50/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.