Marak Proyek Siluman di Lampung Utara, LP-KPK Sentil Kadis PU

oleh
Proyek

LAMPUNG UTARA (IM) – Marak Proyek Siluman di Lampung Utara, LP-KPK Sentil Kadis PU_ Teransparan dalam pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun non fisik, tentunya dari sumber anggaran  APBN atau APBD pemerintah sudah di atur dalam suatu aturan maupun undang-undang di negara Indonesia.

Hal itu tentu guna memaksimalkan pembangunan dan meminimalisir kerugian negara, dari para oknum bahkan Kontraktor nakal. Yang mana para pemangku jabatan dalam hal pemantauan dan penegakan hukum di nilai langsung oleh masyarakat luas dalam tugasnya, agar benar-benar menghasilkan tujuan mensejahterakan bangsa.

Dilampung Utara  menyasar pada kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) kepala bidang Bina Marga dan kabid Cipta Karya kabupaten Lampung Utara. Seperti yang di di unggah akun facebook Firman S Zen Lpkpk, yang mana di ketahui pemilik akun tersebut merupakan ketua DPD Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LPKPK) kabupaten Lampung Utara. Minggu 11 Desember 2022.

Terang Firman dalam unggahannya, dirinya meminta kepada kepala dinas PU dan anak buahnya untuk dapat bekerja turun kelokasi kemudian menerapkan aturan-aturan yang sudah ada terkait proyek-proyek yang di kerjakan oleh rekanan pememang tender.

Proyek
Foto: Screenshot facebook Firman S Zen Lpkpk

Hal itu lantaran, ketua LSM LP-KPK kabupaten Lampung Utara menilai, banyaknya kegiatan proyek tidak memasang papan informasi yang menjelaskan darimana sumber anggaran dan perusahaan mana yang mengerjakan.

“Hallo Kadis PUPR, Kabid Binamarga, Kabid Ciptakarya di PUPR Lampung Utara, tolong turun ke lokasi pekerjaan Fisik. Para Pemborong (kontraktor)red berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, banyak sekali terdapat pelanggaran vital yang di lakukan oleh para Kontraktor”jelasnya.

Tidak adanya papan informasi pekerjaan lanjut Firman, yang mana jelas-jelas melanggar undang-undang Republik Indonesia tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) ditambah lagi dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.

“Perpres No 70 Tahun 2012 yaitu Setiap Pekerjaan Fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan plank proyek.”

“Foto ini bagian dari salah satu pekerjaan fisik yang  terletak di 2 jalur kelurahan Kota Alam arah ke Kebun Empat. Tidak ada papan informasinya yang di duga sengaja tdak di pasang agar masyarakat tidak tahu nominal pagu anggarannya” unggah Firman di akun facebook pribadinya.

Diketahui dikabupaten Lampung Utara pekerjaan fisik melalui dinas pekerjaan umum pada beberapa wilayah sudah mulai di kerjakan.

Ditayangkannya berita ini, dinas terkait dan inspektorat kabupaten Lampung Utara belum terkonfirmasi. (Fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.