MUI Jatim: Tidak Ada Najis pada Vaksin Covid-19 AstraZeneca

oleh
vaksin

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait vaksin AstraZeneca Senin (22/3). Vaksin yang kini didistribusikan di Indonesia tersebut dinyatakan halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Makruf Chozin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta pakar vaksin dari fakultas kedokteran di sejumlah kampus ternama di tanah air. Dari data tersebut, ada para pakar yang menyatakan vaksin AstraZeneca tersebut menggunakan benda yang diharamkan.

Ada pula yang mengatakan tidak, benda yang diharamkan itu hanya untuk membiakkan. ”Bagi kami kalangan fikih Islam bisa ditemukan dalam berbagai sudut pandang. Ketika ada benda haram mengalami perubahan status yang lain seperti menjadi vaksin, maka hukumnya halal. Tidak lagi haram,” katanya saat konferensi pers di Kantor MUI Jatim kemarin.

Kiai Chozin menuturkan, dalam sebuah pendapat di kalangan Madzhab Hanafi, jika terjadi persentuhan dengan barang haram, tetapi sudah beralih fungsi, maka hukumnya menjadi suci. ”Seperti halnya fermentasi anggur yang mengandung alkohol adalah benda haram. Namun, ketika dialihfungsikan menjadi cuka, maka menjadi halal,” ujarnya.

Menurut dia, awalnya virus itu adalah barang suci. Kemudian, tercampur dengan benda najis seperti tripsin babi, tapi setelah diangkat kemudian menjadi vaksin, maka menjadi benda halal lagi.

Kiai Chozin menuturkan, keputusan bahwa vaksin AstraZeneca adalah halal sama dengan MUI Pusat. Pada kesimpulan akhir, boleh digunakan. Bahkan, pimpinan MUI Jatim juga telah disuntik AstraZeneca di Sidoarjo. ”Kesimpulan akhirnya sama, boleh dipakai.

Baca Juga: Kongsian Tambang Nikel, Modal dari Utang Rp 63,5 M Hilang

Jika MUI Pusat boleh digunakan karena darurat, maka MUI Jatim bukan karena darurat. Namun, memang tidak ada sampai menjadi najis dan diperbolehkan,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.