[ad_1]
PANDEMI Covid-19 membawa pengaruh luar biasa terhadap iklim usaha di Jawa Timur. Aktivitas produksi sempat terhambat. Daya beli masyarakat juga sempat turun.
Dampaknya, banyak perusahaan yang harus memutus hubungan kerja alias PHK. Efek bola salju pun bergulir. PHK menjadikan angka pengangguran terbuka di Jawa Timur meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka pengangguran terbuka Jawa Timur 5,84. Masih lebih rendah dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 7,07.
Secara nasional, Jawa Timur berada di urutan ke-20. Posisi tersebut tidak bisa menjadi bahan pembenaran.
Pemerintah provinsi tetap harus mengambil langkah taktis dan strategis agar angka pengangguran terbuka itu berkurang.
Pemerintah kerap berada di posisi dilematis. Terutama saat menentukan upah minimum karyawan. Dua elemen ini sama-sama penting. Karyawan patut mendapat kesejahteraan yang layak. Yakni, dengan menaikkan upah minimum tersebut. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan jaminan keberlangsungan usaha. Pandemi mengakibatkan dunia usaha lesu. Omzet turun.
Pengusaha harus memeras otak untuk memenuhi tuntutan kelompok pekerja. Yakni, menaikkan upah minimum karyawan.
Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Mengutamakan kepentingan pekerja bisa mengakibatkan capital flight. Upah minimum karyawan naik tinggi. Tapi, perusahaan tidak bisa produksi. Mereka bedol desa mencari wilayah yang upah karyawannya terjangkau.
Bagi pengusaha, bedol desa bisa menjadi pilihan yang paling memungkinkan. Apalagi, sistem distribusi barang di Indonesia kian membaik karena ada jalur tol. Hitungan perpindahan produksi dari satu daerah ke daerah lain bisa lebih murah.
Tren itu mulai diterapkan beberapa pengusaha. Di wilayah ring I Jawa Timur, ada beberapa perusahaan yang berniat pindah ke daerah lain. Mereka melirik wilayah yang upah minimum karyawannya lebih rendah. Itu dilakukan agar cash flow perusahaan tetap terjaga.
Bila itu terjadi, kelompok pekerja yang dirugikan. Perusahaan berpindah, lalu mencari tenaga kerja baru. Kelompok pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun memiliki dua pilihan. Tetap bekerja tapi pada lokasi baru atau pemutusan hubungan kerja.
Pilihan pertama terkesan aman. Tetap bekerja, tapi pada lokasi baru. Pilihan ini akan berdampak pada penerimaan upah karyawan.
Perusahaan akan membayar upah berdasar ketetapan UMK setempat. Pendapatan karyawan bisa dipastikan turun. Sisi dilematis yang terjadi dari tahun ke tahun.
Di masa pandemi ini, pemerintah tidak leluasa mengambil keputusan. Komunikasi kepada pengusaha dan karyawan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Pendekatan bukan lagi business-to-business. Tapi, pendekatan yang digunakan lebih pada hati ke hati.
Pilihan yang dimiliki pemerintah adalah membuat pengusaha bertahan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pilihan yang sulit diwujudkan. Tapi, pendekatan ’’hati ke hati” bisa menjadi cara terbaik untuk mewujudkan pilihan itu.
Saat ini, pemulihan ekonomi nasional (PEN) sedang berjalan. Namun, ancaman pemutusan hubungan kerja tetap berlaku. Sebab, iklim usaha belum kembali normal. Pemerintah harus turun tangan untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Di Jawa Timur, pemerintah melakukan pendekatan kepada pengusaha. Terutama perusahaan yang berniat mengonversi tenaga manusia menjadi tenaga mesin. Upaya tersebut dilakukan untuk penghematan biaya. Memang efisien, tapi mengakibatkan PHK besar-besaran.
Pemerintah provinsi memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk menunda niatan tersebut. Saat ini, sistem padat karya masih dibutuhkan. Sebab, banyak orang masih membutuhkan pekerjaan. Konversi mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan.
Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan akan memengaruhi sektor lainnya. Masyarakat tidak memiliki penghasilan tetap. Kemampuan daya beli masyarakat semakin rendah. Tingkat konsumsi masyarakat menurun.
Pada kondisi seperti itu, pasar menjadi lesu. Produk perusahaan banyak yang tidak terjual. Otomatis upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah tidak bisa optimal.
Hari Buruh yang diperingati 1 Mei kerap menjadi ajang perenungan bersama. Kelompok pekerja mengutarakan tuntutan kesejahteraan. Pengusaha sulit memenuhi karena iklim usaha belum stabil. Titik temu sulit diwujudkan.
Karena itu, pemerintah berharap dua elemen ini bisa saling bekerja sama. Yakni, saling memahami tentang kondisi yang sedang terjadi. Elemen tenaga kerja tetap memperhatikan kelangsungan usaha. Sebaliknya, elemen pengusaha tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. (*)
*) KHOFIFAH INDAR PARAWANSA, Gubernur Jawa Timur
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!