Refleksi Hari Buruh: Melihat Jalan Tengah dalam Omnibus Law

oleh
UU Cipta Kerja

[ad_1]

PADA waktu omnibus law masih dalam pembahasan, seakan tergambar bahwa omnibus law (klaster ketenagakerjaan) merupakan ”madu” sepenuhnya bagi pengusaha dan ”racun” sepenuhnya bagi buruh. Ternyata setelah jadi UU Cipta Kerja, ditambah dengan peraturan pelaksanaannya, tidak sepenuhnya ”madu” bagi pengusaha, tetapi ada ”racun”-nya juga.

Demikian pula bagi buruh. Tidak sepenuhnya ”racun”, tetapi ada ”madu”-nya juga bagi buruh. Itulah jalan tengah yang diambil pemerintah untuk memberikan keadilan, baik bagi pengusaha maupun buruh. Jika tidak demikian, seperti yang dikatakan seorang filsuf bahwa negara yang tidak memberikan keadilan bagi rakyatnya hakikatnya adalah ”perampok” yang terorganisasi.

Benefit Pengusaha

Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya yang merupakan benefit bagi perusahaan adalah, pertama, ketentuan yang memberikan fleksibilitas perusahaan untuk menggunakan buruh outsourcing (alih daya). Kini perusahaan dapat menggunakan buruh alih daya tanpa memandang apakah itu pekerjaan inti atau penunjang. Dengan demikian, pengusaha dapat menggunakan buruh alih daya tersebut untuk pekerjaan apa pun. Pemerintah memandang bahwa urusan alih daya merupakan urusan B-to-B (business-to-business) antar perusahaan pengguna dengan perusahaan alih daya dan bukan urusan ketenagakerjaan. Sebab, urusan ketenagakerjaan itu urusan perusahaan alih daya murni.

Kedua, debirokratisasi penggunaan TKA (tenaga kerja asing). Kini perusahaan dalam menggunakan TKA lebih ringkas dan mudah perizinannya. Perusahaan hanya perlu mengajukan RPTKA (rencana penggunaan TKA) tanpa perlu mengurus IMTA (izin mempekerjakan TKA) dan semua pengurusan dokumen penggunaan TKA tersebut dilakukan secara online. Di samping itu, sanksi pidana administratif penggunaan TKA telah dihapuskan.

Ketiga, dihapuskannya UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota/provinsi) dan hanya ada UMP (upah minimum provinsi), sedangkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) bersifat fakultatif dan bersyarat. Di samping itu, bagi pengusaha yang masuk kelompok usaha kecil, kewajiban pemenuhan upah minimum dapat dikesampingkan sepanjang telah disepakati dengan buruh. Penghitungan upah minimum juga lebih didasarkan pada rumusan-rumusan matematis dengan didasarkan pada angka statistik yang dimiliki BPS, bukan didasarkan pada survei komponen kebutuhan hidup layak.

Keempat, kini pengusaha dapat lebih mudah melakukan PHK, antara lain ditambah ketentuan pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. Juga karena alasan indisipliner (melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama) PHK dapat dilakukan langsung tanpa memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dahulu asal diatur dalam ketentuan perusahaan tersebut. Di samping itu juga, pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan pelanggaran mendesak, yang notabene eks pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang mengatur PHK karena kesalahan berat yang sejatinya telah dibatalkan MK.

Benefit Buruh

Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang merupakan keuntungan bagi buruh juga terdapat dalam beberapa ketentuan. Pertama, adanya kompensasi (pesangon) bagi pekerja kontrak (PKWT). Kini pekerja kontrak yang diakhiri kontraknya akan mendapat pesangon dari pengusaha. Sebelumnya hanya pekerja tetap (PKWTT) yang mendapat pesangon. Ketentuan ini cukup signifikan bagi buruh mengingat jumlah pekerja kontrak ini justru lebih banyak dibandingkan dengan pekerja tetap, dan pada kenyataannya pengusaha lebih senang mempekerjakan buruh kontrak untuk menghindari pembayaran pesangon jika terjadi pengakhiran kontrak tersebut.

Kedua, terdapatnya JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bagi buruh. Kini buruh yang mengalami PHK, di samping akan mendapatkan pesangon dari pengusaha, akan mendapat JKP dari pemerintah selama buruh belum mendapatkan pekerjaan baru paling lama enam bulan sejak terjadi PHK. JKP ini masuk cakupan dari BPJamsostek, yang mana iuran JKP tersebut bukan beban pengusaha maupun buruh, melainkan beban pemerintah.

Ketiga, buruh dapat memidanakan pengusaha jika pengusaha tidak membayar pesangon maupun upah. Meski terdapat kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK, UU Cipta Kerja memastikan agar pengusaha tidak lalai membayar pesangon buruh. Jika pengusaha lalai dalam membayar pesangon buruh, dapat dikenakan sanksi pidana. Demikian pula soal pengupahan. Meski terdapat kelonggaran pembayaran upah minimum, jika pengusaha lalai dalam membayar upah kepada buruh, dapat pula dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini merupakan momok bagi pengusaha. Kalau sanksi lain, seperti sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan maupun sanksi perdata dari pengadilan hubungan industrial, sering kali akan ditantang pengusaha, tidak demikian dengan sanksi pidana.

Keempat, waktu kerja lembur yang bertambah. Dalam UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur ditambah dari sebelumnya maksimal 3 jam per hari atau 14 jam per minggu menjadi maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Penambahan jam lembur tersebut merupakan oportunitas bagi buruh karena banyaknya jam lembur akan menambah pendapatan dari upah lembur tersebut. Ditambah upah lembur itu lebih mahal dibandingkan dengan upah jam kerja bukan lembur.

Baca Juga: Kasatnarkoba Memo Ardian Tegaskan Bukan Dia yang Ditangkap Tim Mabes

Omnibus law beserta peraturan pelaksanaannya tersebut sudah sah berlaku sehingga negara wajib mengawal implementasinya melalui pengawas ketenagakerjaan agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Becermin dari praktik perburuhan selama ini, kelemahan lebih banyak di bidang supervisi dibandingkan bidang regulasi. Bagi serikat buruh, mereka harus intensif mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut secara konsekuen. Memang UU Cipta Kerja banyak merugikan, tetapi banyak pula oportunitas yang diatur di dalamnya. Salah satu prinsip hukum menyatakan bahwa kalau tidak bisa diambil semua, jangan dibuang semua. Selamat Hari Buruh. (*)


* M. Hadi Shubhan, Dosen hukum perburuhan dan hukum kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.