Pelanggaran PTM Terbatas, P2G: Dibiarkan oleh Pemda dan Satgas

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Terdapat sejumlah daerah di luar kawasan PPKM yang terlebih dahulu telah menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Akan tetapi, ada saja sekolah yang melakukan pelanggaran pada PTM terbatas.

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mmengatakan beberapa pelanggaran adalah tidak pakai masker hingga tidak menjaga jarak. Padahal itu adalah kewajiban ketika PTM, namun sepertinya tidak digubris oleh stakeholder terkait.

“Artinya pelanggaran SKB Empat Menteri itu sudah lama terjadi dan terjadi pembiaran juga dari Pemda atau dari Satgas. Tidak ada sanksi, artinya SKB Empat Menteri itu dicuekin di daerah termasuk di sekolah,” ujarnya dalam telekonferensi pers Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM dikutip Senin (2/8).

Bahkan, selain tidak taat pada penerapan protokol kesehatan, sekolah yang menjalankan PTM terbatas itu juga tidak memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan. Seharusnya, untuk sekolah seperti itu, tidak boleh dilakukan PTM terbatas.

“Misalnya di Bogor juga mereka sudah PTM jumlah sekolahnya sekitar 200 yang uji coba. Tapi 170 gurunya belu divaksin, padahal kita tahu uji coba PTM itu pemerintah minta guru divaksinasi dulu, ada daftar periksa. Tapi saat belum terpenuhi tidak ada sanksi,” ujarnya.

Oleh karena pelanggaran-pelanggaran tersebut, wajar bila ditemukan kasus atau terjadinya klaster Covid-19 di sekolah. Banyak juga penyebab akhirnya sekolah-sekolah tersebut terpaksa dibuka.

“Makanya tidak heran ada kasus. Dan, sekolah berasrama seperti di Padang Panjang itu zonanya merah, dan mereka tetap di asrama jadi bisa ada muncul klater baru juga. Guru-guru tetap masuk, seperti di Pekalongan karena takut tidak dapat tunjangan,” pungkas Satriwan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.