[ad_1]
JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengklaim, keterangan di persidangan belum bisa mengungkap adanya penerimaan uang secara langsung kepada kliennya. Maqdir menyebut, terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Harry Van Sidabukke telah menyampaikan di muka persidangan.
“Sampai sekarang nggak ada yang sampaikan,” klaim Maqdir di Jakarta, Rabu (26/5).
Dalam persidangan pada Senin (24/5), Harry Van Sidabukke menyatakan, tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Dia menyebut, permintaan fee justru datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Terpidana Suap Bansos Klaim Tak Pernah Bicara Fee ke Juliari Batubara
“Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari,” ucap Harry saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harry lantas mengakui, mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia menyampaikan, dikenalkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.
“Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah,” tegas Harry.
Dalam persidangan itu, Harry pun mengakui memberikan komitmen fee Rp 9 ribu perpaket bansos kepada Agustri Yogasmara. Harry mengurus kuota bansos untuk PT. Pertani dan PT. Mandala Hamonangan Sude.
“Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude,” ungkap Harry.
Harry menyebut Yogas merupakan sosok broker bansos. Dia pun mengakui dalam persidangan, pernah memberikan dua unit sepeda bermerk Brompton kepada Yogas.
“Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan,” pungkas Harry.
Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!