Proyek Pelebaran Jalan Provinsi Dilampung Utara Senilai 3,8 M Diduga Salahi Aturan

oleh
oleh
Proyek Pelebaran Jalan

LAMPUNG UTARA (IM) – Proyek jalan provinsi senilai 3,8 Miliar merupakan program Peningkatan jalan yang terletak melintas  di kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara, milik dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi provinsi Lampung diduga tidak sesuai spek, Senin 11 Januari 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut merupakan tender peningkatan jalan Kotabumi- Ketepang dengan katagori pekerjaan konstruksi instansi pemerintah daerah provinsi Lampung. Salter Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, di kerjakan oleh PT.Cempaka Mas Sejati yang beralamatkan di Bandar Lampung.

Dugaan menyalahi aturan merujuk pada ajang korupsi atau syarat memperkaya di sendiri terlihat di lokasi pembangunan pasalnya  di beberapa bagian, selain bangunan yang bergelombang juga mulai terlihat adanya kerusakan.

Dari hal tersebut munculnya dugaan adanya kecurangan disinyaliri oleh pekerjaan selain menggunakan eksavator dan memberikan timbunan batu yang tercampur abu batu tidak di dasari pasir.  Pemadatan juga menggunakan wales perkiraan bobot 3-5 ton, kemudian diduga tidak ada cutting dan patching.

Hingga berita ini di terbitkan pihak UPTD wilayah IV ( Dinas Terkait ) dan perusahaan pemenang tender belum dapat di konfirmasi. (Tim)

 

Baca Juga:

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.