Sektor Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Pengamat: Melanggar UUD 1945

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Jadi kalau saya merasa itu inkonstitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya kepada JawaPos.com, Jumat (11/6).

Oleh karenanya, ia menilai bahwa rencana revisi UU ini telah keluar dari jalurnya. Di mana negara seharusnya memberikan jaminan pendidikan. Di sisi lain, negara juga yang menghilangkan pendidikan atas pengenaan pajak tersebut.

“Itu kan jelas, kalau pemerintah berniat memajaki pendidikan, berarti tidak ada niat untuk membiayai pendidikan, itu kan sudah ngawur dan tidak sesuai dengan konstitusi yang mereka justru punya kewajiban untuk membiayai pendidikan,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah sudah berpikir jauh di luar logika. Sebab, apabila pendidikan dijatuhi pajak, maka kemungkinan besar akan ada pula anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, karena masuk satuan pendidikan swasta.

“Sekarang malah ingin menarik pajak, jadi orang lain yang disuruh membiayai pendidikan dan malah mengambil pajak dari situ, logika sudah tidak sesuai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rancangan RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Revisi UU KUP, Ini Dampaknya Apabila Sektor Pendidikan Kena Pajak

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, poin “g” (jasa pendidikan) dihapus.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.