[ad_1]
JawaPos.com – Polres Kota Bogor masih mengembangkan kasus pembunuhan berantai terhadap 2 perempuan. Baru-baru ini, tersangka MRI alias Rian, 21, telah dilakukan tes urine. Hasilnya, dia positif mengkonsumsi narkoba.
“Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan, tersangka juga positif narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan inex. Namun, penyidik belum menyimpulkan apakah pembunuhan ini juga dipicu oleh efek narkoba.
“Masih didalami, pengguna narkoba banyak tetapi tidak melakukan pembunuhan, sehingga perilaku agresif ini yang harus didalami lagi sampai menghabisi nyawa dan sebagainya, apakah memang faktor pemicu atau pemacunya karena narkoba,” jelas Susatyo.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota meringkus MRI, pelaku pembunuhan Diska, siswi SMAN 1 Cibungbulang yang ditemukan tewas terbungkus kantong plastik di Cilebut pada pada Kamis (25/2).
Kapolresta Bogor kota Kombes pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok. MRI juga diduga sebagai pembunuh EL, 23, yang jenazahnya ditemukan di dekat makam keramat di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan Tim Gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sareal tanggal 25 Febuari 2021,” ujar Kombes Pol Susatyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!