NUSA TENGARA BARAT (IM) – Untuk mengantisipasi lonjakan tarif hunian pariwisata hotel dan homestay jelang event MotoGP Mandalika yang dijadwalkan pada 18-20 Maret mendatang, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Dengan adanya regulasi tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A atau yang akrab disapa Bang Sandi ini meminta kepada para pengelola hotel maupun homestay agar tidak menaikkan harga melebihi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pergub Nomor 9 untuk panduan dan peraturan tarif hotel, dan ini saya minta secara tegas untuk dipatuhi,” kata Menparekraf saat berkunjung ke Gili Trawangan, Sabtu (19/02/2022).
Adapun kenaikan harga yang diatur dalam Pergub tersebut yaitu, hotel yang dekat dengan sirkuit boleh naik tiga kali dari harga normal. Untuk zona Mandalika boleh naik maksimal dua kali lebih mahal dari harga normal, kemudian yang jauh dari Mandalika seperti kota Mataram, Senggigi dan Tiga Gili maksimal naik satu kali dari harga normal.
Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 9 tersebut, Sandi berharap para pengelola hotel dan homestay di Gili Tramena mendapatkan kepastian kunjungan wisatawan meski hanya sebagai daerah wisata penunjang yang jauh dari sirkuit MotoGP Mandalika.
“Gili Tramena ini mungkin tidak sebagai ring satu tapi penyangga, tetapi mendapatkan limpahan hunian dari perhelatan MotoGP,” ucap Bang Sandi.
(Redaksi)
Oleh: Diskominfo kabupaten Lombok Utara