Pelaksanaan Intruksi Presiden Pemkot Serang Ikut Zoom Meeting

oleh
oleh
Pelaksanaan Intruksi Presiden
Foto Sumber, Pemkot Serang

SERANG (IM) – Pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 6, tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dipimpin oleh Menkopolhukam RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forkopimda mengikuti zoom meeting di Kantor Diskominfo Kota Serang.Kamis (13/08/2020).

Hadir pada zoom meeting Pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 6. Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Walikota Serang Syafrudin. Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Pimpinan DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Roni Alfanto dan Hasan Basri. Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadits Pranoto. Kodim 0602/Serang Kolonel Infantri M Soehardono beserta kepala OPD Pemkot Serang.

Walikota Serang Syafrudin

Walikota Serang Syafrudin dalam rapat yang digelar di Kantor Diskominfo Kota Serang.Ia menyampaikan bahwa. Rapat Pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 6, tahun 2020 berkaitan dengan penegakan sanksi dan peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Artinya, bagaimana mencegah dan bagaimana menangani. Kemudian, adanya sanksi yang harus dilaksanakan. Akan tetapi, di Kota Serang sendiri belum dilaksanakan karena masih dalam pembahasan bersama Forkofimda dan Legeslatif.

” InsyaAllah dalam Minggu ini akan dibahas bersama Forkopimda, kemudian legislatif, sanksi ini akan diterapkan kepada masyarakat Kota Serang.” katanya.

Baca Juga:

 

Kemudian, untuk sekolah tatap muka sendiri. Kata Syafrudin, sesuai aturan dari Pemerintah Pusat. SK nya sudah keluar bahwa di zona kuning boleh melaksanakan sekolah tatap muka. Akan tetapi, harus memperketat protokol kesehatan.

” Jadi di Kota Serang akan diadakan simulasi yang akan diadakan esok hari. Nanti hasil simulasi ini akan disebar dimasing-masing sekolahan. Kemudian akan diterapkan pada tanggal 18 Agustus ini. Mudah-mudahan setelah masuk tatap muka ini bisa memutus mata rantai Covid-19.” katanya.

Dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 juga. pihaknya menekankan untuk merubah perilaku masyarakat.Untuk menuju ekonomi yang kuat pula. “Artinya, perilaku masyarakat ini masyarakat sehat. Hidup sehat, setelah itu bisa ekonomi akan kuat.” jelasnya.

Untuk sanksi sendiri, pihaknya akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Banten. ” Jika Provinsi Banten mengeluarkan Pergub akan kita ikuti.” kata Syafrudin.

 

Sumber: Pemkot Serang

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.