Pimpinan KPK Mesti Patuhi Putusan MK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.

Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana, mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

”Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa,” kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, Kamis (6/5). Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari ‘penghancuran’ KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK. ”Tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pelanggaran HAM.”

Koalisi pun meminta pimpinan KPK menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang menyebut bahwa pegawai KPK harus diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun karena selama ini telah mengabdi di KPK. Dan dedikasi para pegawai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Baca juga: KPK Bantah Pecat 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

”Asesmen (TWK) tidak dapat digunakan dan bukan instrumen yang dapat dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara,” kata Kurnia. ”Jadi harus dibedakan antara proses seleksi (ASN) dan asesmen (ASN),” imbuh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.