Achmad Fikry Bupati HSS Ikut Rakor Covid Nasional Via Vicon

oleh
oleh
Achmad Fikry
Foto Kominfo HSS

KALIMANTAN SELATAN (HSS) –  Achmad Fikry Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS). Mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Satuan Tugas Covid tingkat Nasional didampingi Sekretaris Daerah Kab. HSS, H. Muhammad Noor, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik, Roni Rusnadi, di Ruang Media Centre Setda Kab. HSS. Kamis (20/08).

Rapat koordinasi tersebut khusus membahas status Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bambang Surya Putra. kemudian diisi materi oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 tingkat Nasional. Doni Monardo, tentang penanganan Covid-19 serta memberikan arahan.

Usai rapat Bupati HSS dalam sesi wawancara menjelaskan Kab. HSS memiliki tingkat kesembuhan yang cukup tinggi sekitar 85% namun juga memiliki tingkat angka kematian yang termasuk tinggi di Prov. Kalsel sehingga penanganan pasein di Kab. HSS perlu perhatian khusus.

“ Ini yang akan kami diskusikan nanti juga dengan pihak Rumah Sakit. Bagaimana kita melakukan upaya percepatan penanganan pasein yang sedang sakit untuk sembuh. ” ucap Achmad Fikry.

kesadaran masyarakat

Bupati HSS bersyukur karena di Kab. HSS peran serta Tokoh Masyarakat sangat tinggi. terutama dari kalangan Ulama yang sangat mendukung program-program penanganan Covid-19 diasmping kekuatan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah guna mendorong kesadaran masyarakat yang menjadi harapan bersama.

“ Kesadaran masyarakat ini lah yang sekarang menjadi harapan kita. bagaimanapun protokol kesehatan kita harus tetap dilaksanakan dan itu harus kita semua bukan hanya pemerintah. Tetapi juga masyarakat ” ungkap beliau.

Bupati juga mengatakan telah menandatangani Perbup Nomor 44 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19. Untuk menyesuaikan dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi mendagri Nomor 4 tahun 2020.

“ Ada sanksi administrative yang memang akan dikenakan kepada masyarakat. Berupa denda Rp 250.000 paling tinggi dan paling rendah Rp. 50.000. Sanksi administrative Setiap pelanggar Peraturan bupapti juga akan difoto wajah serta Kartu tandan pengenalnya. Untuk melihat apakah kesalahan ini berulang seperti ada faktor kesengajaan. ” kata beliau.

Baca Juga:

Lebih lanjut Bupati HSS menyampaikan kepada masyarakat bahwa sanksi administrative tersebut. Akan diberlakukan di posisi terakhir dan beliau berharap agar tidak ada masyarakat yang kena sanksi. Baik sanksi sosial maupun administrative.

“ Saya mohon sekalian kepada masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020. Semua itu untuk kita semua, bukan hanya untuk pemerintah. bukan hanya untuk masyarakat, biar kita semua dapat menuntaskan Covid-19 di Kab. HSS. ” Tuturnya.

Rakoor ini diikuti oleh Sekretaris daerah provinsi kalimantan selatan. Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalsel. Bupati/ walikota se kalsel. Dandim, Kapolres, dan Kepala Rs se-Kalsel.

 

Sumber: Kominfo HSS

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.