Tangkap 24 Preman Tanjung Priok, Polisi Sita Uang Pungli Rp 300 Juta

oleh
Tanjung Priok

[ad_1]

JawaPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya kembali menangkap 24 preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 24 preman ini berasal dari 4 kelompok jasa pengamanan dan pengawalan.

“Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).

Fadil menuturkan, kelompok pertama yang ditangkap yakni Bad Boy. Mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp 9,1 juta per bulan, dari 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

“Ini diorganisir oleh pimpinannya. Jadi pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan. Ada empat tersangka dari kelompok bad boy ditangkap,” imbuhnya.

Kelompok kedua yakni Haluan Jaya Prakasa. Dalam kelompok ini, ditangkap 6 pelaku dengan peran berbeda-beda, seperti pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.

“Dari mereka berhasil disita uang Rp 177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer,” imbuhnya.

Kelompok ketiga yakni Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap dengan peran sebagai pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

“Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp 24.650.000,” jelas Fadil.

Kelompok terakhir yakni Tanjung Raya Kemilau. 10 orang anggotanya ditangkap karenandiduga memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. “Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp 82.560.000,” ujar Fadil.

Sehingga total uang yang disita dari 4 kelompok ini hampir Rp 300 juta. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kwitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman. Mereka terancam hukumam sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, 49 orang preman pungli di wilayah Tanjung Priok diamankan oleh polisi. Mereka kerap meminta upah kepada para supir truk agar barang muatannya bisa diproses.

“Yang kami amankan sekarang ada 49 orang. Dengan perannya masing-masing, dengan kelompok masing-masing, di pos-pos masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6).

Yusri menjelaskan, dari 49 orang ini, 42 ornag di antaranya diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara di PT DKM dan PT GFC. Kemudian ditangkap Polsek Cilincing 6 orang, Polsek Tanjung Priok 8 orang dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 7 orang.

Kasus ini terbongkar setelah Presiden Jokowi mendengar langsung keluhan dari para supir di Tanjung Priok. Mereka mengeluh banyak aksi premanisme dan pungli di wilayah tersebut.

Jokowi bereaksi dengan menelepon langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta kasus ini segera diselesaikan. Dengan begitu, aksi premanisme dan pungli tidak lagi meresahkan para warga khususnya sopir.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.